- Pengakuan Pembiayaan Mudharabah dilakukan sebagai berikut :
pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap pembayaran atau penyerahan
- Pengembalian pembiayaan Mudharabah dapat dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhirinya Mudharabah
- Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) metode, yakni :
Bagi Pendapatan (Revenue Sharing), dihitung dari jumlah pendapatan pengelolaan mudharabah
- Contoh : Pembiayaan Mudharabah dengan jadual tanpa angsuran/ cicilan pokok dengan metode bagi hasil berdasarkan bagi laba
JUMLAH
(Rp)
KSP/ USP Syariah “A” membiayai kebutuhan modal kerja Mudharabah anggotanya sebesar Rp. 25.000.000,00 untuk jangka waktu 3 bulan, keuntungan yang diperoleh Anggota akan dibagi hasil sesuai nisbah sebesar 40% untuk KSP/ USP dan 60% untuk Anggota
25.000.000,00
Penarikan telah dilakukan sebesar Rp. 25.000.000,00 setelah akad ditandatangani.
Proyeksi Hasil :
KE
HASIL USAHA
(NET)
BAGIAN
KSP/USP
40%
BAGIAN
ANGGOTA
60%
CICILAN
POKOK
JUMLAH SETORAN
1
1.200.000,00
480.000,00
720.000,00
-
480.000,00
2
1.500.000,00
600.000,00
900.000,00
-
600.000,00
3
1.600.000,00
640.000,00
960.000,00
25.000.000,00
25.640.000,00
Jumlah =
1.720.000,00
2.580.000,00
% terhadap Modal
6,88
10,32
- Jurnal transaksi pembiayaan Mudharabah tersebut pada saat penarikan adalah sebagai berikut :
DEBET
(Rp)
KREDIT
(Rp)
Pembiayan Mudharabah
15.000.000,00
-
Kas/ rekening Anggota
-
15.000.000,00
- Jurnal pada saat pembayaran bagi hasil bulan ke-1, ternyata perolehan laba (hasil usaha bersih) yang dilaporkan sebesar Rp. 1.300.000,00 sehingga bagi hasil yang diserahkan kepada KSP/ USP adalah sebesar 40% x Rp. 1,3 juta = Rp. 520.000,00:
DEBET
(Rp)
KREDIT
(Rp)
Kas/ Rekening Anggota
520.000,00
-
Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah
-
520.000,00
- Jurnal pembayaran bagi hasi bln ke-2 dan ke-3 dilakukan sebagaimana ilustrasi pada no. 6 diatas, dan
- Pada saat jatuh tempo, jurnal pelunasan dilakukan sebagai berikut (untuk pokok pembiayaan) :
DEBET
(Rp)
KREDIT
(Rp)
Kas/ Rekening Anggota
25.000.000,00
-
Pembiayaan Mudharabah
-
25.000.000,00
- Jadual Pembayaran pokok pembiayaan Mudharabah dapat pula dilakukan secara angsuran tetap sebagaimana keterangan transaksi dibawah ini :
JUMLAH
(Rp)
KSP/ USP Syariah “A” membiayai kebutuhan investasi Mudharabah untuk pendirian warung makan anggotanya sebesar Rp. 30.000.000,00 dengan jangka waktu 6 bulan, keuntungan yang diperoleh Anggota akan dibagi hasil sesuai nisbah sebesar 40% untuk KSP/ USP dan 60% untuk Anggota
25.000.000,00
Penarikan telah dilakukan sebesar Rp. 50.000.000,00 setelah akad ditandatangani.
Nama Anggota : Tn Sidik Jumlah Pembiayaan : Rp. 30.000.000,00
Jangka Waktu : 6 Bulan
ke
PROYEKSI
HASIL USAHA
(NET)
CICILAN POKOK
BAGI HASIL
(40%)
JUMLAH SETORAN
BAKI
DEBET
0
-
-
-
-
30.000.000,00
1
1.875.000,00
5.000.000,00
750.000,00
5.500.000,00
25.000.000,00
2
1.875.000,00
5.000.000,00
750.000,00
5.500.000,00
20.000.000,00
3
2.250.000,00
5.000.000,00
900.000,00
5.750.000,00
15.000.000,00
4
2.250.000,00
5.000.000,00
900.000,00
5.750.000,00
10.000.000,00
5
2.500.000,00
5.000.000,00
1.000.000,00
6.000.000,00
5.000.000,00
6
2.500.000,00
5.000.000,00
1.000.000,00
6.000.000,00
0,00
Jumlh=
13.250.000,00
30.000.000,00
5.300.000,00
35.300.000,00
%-tase
17,67
- Jurnal yang dilakukan pada saat pembayaran angsuran pokok dan bagi hasil bulan ke-1 adalah sebagai berikut : (asumsi jumlah bagi hasil yang diterima ternyata sesuai dengan hasil proyeksi sebesar Rp. 750.000,00)
DEBET
(Rp)
KREDIT
(Rp)
Kas/ Rekening Anggota
5.000.000,00
-
Pembiayaan Mudharabah
-
5.000.000,00
Kas/ Rekening Anggota
750.000,00
-
Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah
-
750.000,00
- Jurnal pembayaran angsuran pokok dan bagi hasil bulan ke-2 s/d bulan ke-6 dilakukan sesuai dengan jurnal no. 10 diatas, namun bagi hasil dibukukan sebesar realisasi laba yang diperoleh dan dilaporkan oleh anggota untuk penerimaan bagi hasil bulan tersebut.
- Jika realisasi pembayaran angsuran pokok dilakukan sesuai jadual, maka pada bulan ke-6 pembiayaan ini secara otomatis akan selesai (nihil).
Pembiayaan Mudharabah umumnya dilakukan dan menempatkan fihak KSP/ USP sebagai Agen Investasi, dan berlaku kebijakan akuntansi sebagai berikut :
- Jika KSP/ USP bertindak sebagai agen dalam menyalurkan dana mudharabah muqayyadah dan KSP/ USP tidak menanggung risiko (Chanelling Agent), maka pelaporannya tidaK dilakukan dalam Neraca tetapi dilaporkan dalam Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat, dan dana yang diterima dan belum disalurkan diakui sebagai titipan.
Jurnal saat penerimaan dana tersebut :
DEBET
(Rp)
KREDIT
(Rp)
Kas/ Rekening Giro pd Bank “ABC”
100.000.000,00
-
Kewajiban Segera-Titipan Dana
Mudharabah Muqayyadah
-
100.000.000,00
Jurnal pada sat penyaluran :
DEBET
(Rp)
KREDIT
(Rp)
Kewajiban Segera-Titipan Dana
Mudharabah Muqayyadah
90.000.000,00
-
Kas/ Rekening Anggota
-
90.000.000,00
Setelah penyaluran tersebut buku pembantu perkiraan Titipan Dana Mudharabah Muqayyadah nampak sebagai berikut :
Nama Perkiraan : Titipan Dana Mudharabah Muqayyadah
KETERANGAN
DEBET
KREDIT
SALDO
D/K
Agst-03
Saldo Awal =
0,00
5
Penerimaan Dana
-
100.000.000,00
100.000.000,00
K
20
Penyaluran
90.000.000,00
-
10.000.000,00
K
- Jika KSP/ USP bertindak sebagai agen dalam menyalurkan dana mudharabah muqayyadah atau investasi terikat tetapi KSP/ USP menanggung risiko atas penyaluran dana tersebut (Executing Agent), maka pelaporannya dilakukan dalam Neraca sebesar porsi risiko yang ditanggung oleh KSP/ USP.










