This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 22 Juni 2012

Tobadak
PEMBIAYAAN MUDHARABAH
  1. Pengakuan Pembiayaan Mudharabah dilakukan sebagai berikut :
diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva non-kas kepada pengelola; dan
pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap pembayaran atau penyerahan
  1. Pengembalian pembiayaan Mudharabah dapat dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhirinya Mudharabah
  1. Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) metode, yakni :
Bagi Laba (Profit Sharing), dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah
Bagi Pendapatan (Revenue Sharing), dihitung dari jumlah pendapatan pengelolaan mudharabah
  1. Contoh : Pembiayaan Mudharabah dengan jadual tanpa angsuran/ cicilan pokok dengan metode bagi hasil berdasarkan bagi laba
KETERANGAN TRANSAKSI

JUMLAH

(Rp)
KSP/ USP Syariah “A” membiayai kebutuhan modal kerja Mudharabah anggotanya sebesar Rp. 25.000.000,00 untuk jangka waktu 3 bulan, keuntungan yang diperoleh Anggota akan dibagi hasil sesuai nisbah sebesar 40% untuk KSP/ USP dan 60% untuk Anggota
25.000.000,00
Penarikan telah dilakukan sebesar Rp. 25.000.000,00 setelah akad ditandatangani.

Proyeksi Hasil :
BLN
KE



HASIL USAHA
(NET)

BAGIAN

KSP/USP
40%

BAGIAN

ANGGOTA
60%



CICILAN
POKOK



JUMLAH SETORAN
1
1.200.000,00
480.000,00
720.000,00
-
480.000,00
2
1.500.000,00
600.000,00
900.000,00
-
600.000,00
3
1.600.000,00
640.000,00
960.000,00
25.000.000,00
25.640.000,00
Jumlah =
1.720.000,00
2.580.000,00
% terhadap Modal
6,88
10,32


  1. Jurnal transaksi pembiayaan Mudharabah tersebut pada saat penarikan adalah sebagai berikut :
JURNAL PERKIRAAN

DEBET

(Rp)

KREDIT

(Rp)
Pembiayan Mudharabah
15.000.000,00
-
Kas/ rekening Anggota
-
15.000.000,00

  1. Jurnal pada saat pembayaran bagi hasil bulan ke-1, ternyata perolehan laba (hasil usaha bersih) yang dilaporkan sebesar Rp. 1.300.000,00 sehingga bagi hasil yang diserahkan kepada KSP/ USP adalah sebesar 40% x Rp. 1,3 juta = Rp. 520.000,00:
JURNAL PERKIRAAN

DEBET

(Rp)

KREDIT

(Rp)
Kas/ Rekening Anggota
520.000,00
-
Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah
-
520.000,00

  1. Jurnal pembayaran bagi hasi bln ke-2 dan ke-3 dilakukan sebagaimana ilustrasi pada no. 6 diatas, dan
  1. Pada saat jatuh tempo, jurnal pelunasan dilakukan sebagai berikut (untuk pokok pembiayaan) :
JURNAL PERKIRAAN

DEBET

(Rp)

KREDIT

(Rp)
Kas/ Rekening Anggota
25.000.000,00
-
Pembiayaan Mudharabah
-
25.000.000,00

  1. Jadual Pembayaran pokok pembiayaan Mudharabah dapat pula dilakukan secara angsuran tetap sebagaimana keterangan transaksi dibawah ini :
KETERANGAN TRANSAKSI

JUMLAH

(Rp)
KSP/ USP Syariah “A” membiayai kebutuhan investasi Mudharabah untuk pendirian warung makan anggotanya sebesar Rp. 30.000.000,00 dengan jangka waktu 6 bulan, keuntungan yang diperoleh Anggota akan dibagi hasil sesuai nisbah sebesar 40% untuk KSP/ USP dan 60% untuk Anggota
25.000.000,00
Penarikan telah dilakukan sebesar Rp. 50.000.000,00 setelah akad ditandatangani.

Nama Anggota : Tn Sidik Jumlah Pembiayaan : Rp. 30.000.000,00
Jangka Waktu : 6 Bulan
BLN
ke

PROYEKSI

HASIL USAHA
(NET)



CICILAN POKOK



BAGI HASIL
(40%)



JUMLAH SETORAN



BAKI
DEBET
0
-
-
-
-
30.000.000,00
1
1.875.000,00
5.000.000,00
750.000,00
5.500.000,00
25.000.000,00
2
1.875.000,00
5.000.000,00
750.000,00
5.500.000,00
20.000.000,00
3
2.250.000,00
5.000.000,00
900.000,00
5.750.000,00
15.000.000,00
4
2.250.000,00
5.000.000,00
900.000,00
5.750.000,00
10.000.000,00
5
2.500.000,00
5.000.000,00
1.000.000,00
6.000.000,00
5.000.000,00
6
2.500.000,00
5.000.000,00
1.000.000,00
6.000.000,00
0,00
Jumlh=
13.250.000,00
30.000.000,00
5.300.000,00
35.300.000,00
%-tase
17,67

  1. Jurnal yang dilakukan pada saat pembayaran angsuran pokok dan bagi hasil bulan ke-1 adalah sebagai berikut : (asumsi jumlah bagi hasil yang diterima ternyata sesuai dengan hasil proyeksi sebesar Rp. 750.000,00)
JURNAL PERKIRAAN

DEBET

(Rp)

KREDIT

(Rp)
Kas/ Rekening Anggota
5.000.000,00
-
Pembiayaan Mudharabah
-
5.000.000,00
Kas/ Rekening Anggota
750.000,00
-
Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah
-
750.000,00

  1. Jurnal pembayaran angsuran pokok dan bagi hasil bulan ke-2 s/d bulan ke-6 dilakukan sesuai dengan jurnal no. 10 diatas, namun bagi hasil dibukukan sebesar realisasi laba yang diperoleh dan dilaporkan oleh anggota untuk penerimaan bagi hasil bulan tersebut.
  1. Jika realisasi pembayaran angsuran pokok dilakukan sesuai jadual, maka pada bulan ke-6 pembiayaan ini secara otomatis akan selesai (nihil).
PEMBIAYAAN MUDHARABAH MUQAYYADAH

Pembiayaan Mudharabah umumnya dilakukan dan menempatkan fihak KSP/ USP sebagai Agen Investasi, dan berlaku kebijakan akuntansi sebagai berikut :
  1. Jika KSP/ USP bertindak sebagai agen dalam menyalurkan dana mudharabah muqayyadah dan KSP/ USP tidak menanggung risiko (Chanelling Agent), maka pelaporannya tidaK dilakukan dalam Neraca tetapi dilaporkan dalam Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat, dan dana yang diterima dan belum disalurkan diakui sebagai titipan.
Contoh : KSP/ USP Syariah “A” memperoleh dana Mudharabah Muqayyadah dari Lembaga Keuangan “X” sebesar Rp. 100.000.000,00 yang dipergunakan untuk pembiayaan proyek-proyek khusus sesuai perjanjian. Dana tersebut pada saat laporan telah direalisir sebesar Rp. 90.000.000,00
Jurnal saat penerimaan dana tersebut :
JURNAL PERKIRAAN

DEBET

(Rp)

KREDIT

(Rp)
Kas/ Rekening Giro pd Bank “ABC”
100.000.000,00
-
Kewajiban Segera-Titipan Dana

Mudharabah Muqayyadah

-
100.000.000,00

Jurnal pada sat penyaluran :
JURNAL PERKIRAAN

DEBET

(Rp)

KREDIT

(Rp)
Kewajiban Segera-Titipan Dana

Mudharabah Muqayyadah

90.000.000,00
-
Kas/ Rekening Anggota
-
90.000.000,00

Setelah penyaluran tersebut buku pembantu perkiraan Titipan Dana Mudharabah Muqayyadah nampak sebagai berikut :
Nama Perkiraan : Titipan Dana Mudharabah Muqayyadah
TGL



KETERANGAN



DEBET



KREDIT



SALDO

D/K
Agst-03
Saldo Awal =
0,00
5
Penerimaan Dana
-
100.000.000,00
100.000.000,00
K
20
Penyaluran
90.000.000,00
-
10.000.000,00
K

  1. Jika KSP/ USP bertindak sebagai agen dalam menyalurkan dana mudharabah muqayyadah atau investasi terikat tetapi KSP/ USP menanggung risiko atas penyaluran dana tersebut (Executing Agent), maka pelaporannya dilakukan dalam Neraca sebesar porsi risiko yang ditanggung oleh KSP/ USP.
  • Share/Bookmark